Sukses

Polisi Sebut Kasus SYL di KPK dan Firli Bahuri di Polda Beririsan

Penyidik dalam hal ini turut mencermati fakta persidangan dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mengebut pemenuhan berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Penyidik dalam hal ini turut mencermati fakta persidangan dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keterangan terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kepolisian.

"Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Ade Safri mengatakan, ada kaitannya antara penyidikan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan yang diusut oleh kepolisan.

Ade Safri kemudian mengungkit keterangan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan Senin yang memberikan uang Rp800 juta dan Rp500 juta kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri atau dengan kata lain Rp1,3 Miliar.

"Itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BP terhadap terdakwa SYL dalam perkara a quo oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri.

"Termasuk di dalamnya (Rp500 juta + Rp800 juta). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya beririsan fakta peristiwa nya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan di mana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo," Ade Safri menandaskan.

2 dari 3 halaman

Dibawa ke Persidangan

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dibawa sampai ke persidangan. Karyoto mengatakan, penyidik saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas masih di Polda. Kami sedang memenuhi P19," kata Karyoto, Rabu (26/6/2024).

Karyoto mengatakan, penyidik dalam tahap pemenuhan berkas juga mencermati fakta persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Fakta-fakta seperti adanya penerimaan uang Rp1,3 miliar dari Syahrul Yasin Limpo akan disinkronkan dengan keterangan para saksi yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kemarin menarik, itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak. Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi. Kalau menurut saya sangat signifikan," ujar Karyoto.

Karyoto mengatakan, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait hal-hal yang dinilai berhubungan dengan perkara penyidikan dugaan pemerasan.

"Bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Fase Pelimpahan

Karyoto berharap, kasus dugaan pemerasan bisa segera berlanjut ke fase pelimpahan atau tahap 2.

"Insyaallah mudahan-mudahan dalam waktu (dekat). Saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang kami serahkan ke tahap II," ucap dia.